Gaji TGUPP yang Dibubarkan Pj Gubernur Sulsel Ternyata Pernah Disoroti BPK

- Sulsel
  • Bagikan
Ilustrasi kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (herald Sulsel)

HERALDSULSEL.ID – Belanja jasa Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel pernah jadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi pembayaran per bulannya tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Hasil pemeriksaan itu terjadi di era Gubernur Sulsel non aktif, Prof Nurdin Abdullah yang kemudian diubah di era Andi Sudirman Sulaiman.

Pada kepimpinan Andi Sudirman Sulaiman, TGUPP digaji berdasarkan kinerjanya dan sesuai dengan SSH. Penetapan tersebut dilakukan atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI.

Insentif TGUPP sebelum perubahan gaji, yakni ketua TGUPP mendapat Rp16 juta per bulan, anggota TGUPP Rp14 juta per bulan. Sementara untuk para tenaga ahli Rp8,8 juta per bulan.

Anggota TGUPP juga pada 2022 sudah tidak lagi menerima gaji tetap per bulannya. Tapi digaji berdasarkan kehadiran di rapat-rapat.

Saat ini, wacana pembubaran TGUPP semakin menguat, apalagi Pj Gubernur Sulsel saat ini fokus pada pengisian jabatan struktural dan mengutamakan pejabat ASN lingkup Pemprov Sulsel.

Selain itu, anggaran di APBD perubahan Pemprov Sulsel itu difokuskan pada anggaran Pilkada dan pembayaran utang ke Kabupaten Kota.

Sebelumnya juga diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bakal membubarkan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dirinya akan mengutamakan penggunaan pejabat struktural dalam pemerintahan.

  • Bagikan
/* */