HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR — Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing, membacakan Putusan Sela terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Dalam putusan tersebut, Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. didakwa melakukan korupsi dalam penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 hingga 2019.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menolak semua keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Putusan sela ini dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH, dan Abdullah, SH.MH.
Setelah membacakan Putusan Sela yang menolak eksepsi dari Terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Persidangan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan, Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana PDAM Kota Makassar.