Dapat Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

- Nasional
  • Bagikan
Denny Indrayana

HERALDSULSEL.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut mendapatkan informasi soal MK memutuskan Pemilu 2024 kembali dilakukan secara proporsional tertutup.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dilansir Republika.co.id, Minggu (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim.

Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” katanya.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.

Sementara, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pesimis perubahan itu bisa dilakukan.

  • Bagikan
/* */