HERALD.ID, LUWU TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, diduga melabrak aturan tentang rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Petugas ad hoc Pemilu 2024 mendatang, banyak masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Hampir semua kecamatan di Luwu Timur yang direkrut Bawaslu juga masih berstatus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengakui bahwa sejumlah Panwascam yang ada beberapa orang yang masih berstatus ASN PPPK dan BPD. Ia meminta bahwa tidak diungkit.
“Tidak usah diungkit itu, karena sudah lewat beberapa bulan,” katanya, saat konfirmasi, Selasa 21 Maret 2023.
Tugas sebagai Bawaslu menurut undang-undang sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta pemilu yang bekerja di tingkat bawah.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Secara prinsip Bawaslu juga selalu menjunjung tinggi prefesionalisme tentang kepemiluan, dengan motto “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”