HERALDSULSEL.ID, – Berbagi konten di media sosial begitu mudah, dalam genggaman smartphone saja setiap orang dapat mengunggah berbagai momen dan status kepada audiensnya.
Namun tentunya harus ada pemahaman bagi pengguna, bahwa segala sesuatu yang dibagikan harus memiliki dampak positif bagi warga digital lainnya.
Baru-baru ini, kasus dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikToknya @lilmukerjililu memasuki babak baru di tingkat hukum kepolisian.
Sebelumnya, video berdurasi hampir dua menit diunggah oleh akun Tiktok @lilmukerjililu pekan lalu di akun media sosial miliknya.
Unggahan itu menjadi sorotan 2,4 juta netizen di dunia maya. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah mendapat puluhan ribu komentar.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya,” kata Lina Mukherjee.
“Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” sambungnya.
Lina Mukherjee pun mengaku penasaran dengan rasa kulit babi yang sempat viral di Tiktok.