HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Hadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam kegiatan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak di bawah umur dan pengampuan dengan tema “Peran Balai Harta Peninggalan Dan Pemangku Kewenangan dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” yang dilaksanakan di Claro Hotel, Makassar, 15 -17 Maret 2022.
Hakim Agung yang dihadirkan yakni Edi Riadi membahas tentang perwalian dan pengampuan.
Dalam paparannya, Edi menyampaikan bahwa tugas pengadilan dalam perwalian dan hubungannya Dengan BHP yaitu Menetapkan Wali (PS. 360 KUH Perdata, PS. 33 UU 23/2002) Atas permohonan perorangan ; Atas permohonan BHP; Atas permohonan lembaga sosial; dimana tidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi).
Juga mengirimkan salinan penetapan perwalian kepada BHP (PS. 369 KUH Perdata, PS. 13 PP 29/2019) dan menetapkan pencabutan hak perwalian atas gugatan wali pengawas (Ps. 352, 373); atas gugatan instansi dalam lingkup Kementerian Sosial; atas gugatan perorangan atau lembaga sosial, di mana tidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi)
Serta Memutus Sengketa Di Bidang Perwalian (Penjelasan Pasal 33 ayat 2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada pihaknya terkait hal-hal yang harus diupayakan dalam pelaksanaan tugas perwalian dan pengampuan pada Balai Harta Peninggalan.
Untuk itu dibutuhkan pencerahan dari seluruh peserta dan utamanya dari para narasumber agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BHP sesuai dengan UU dan bisa dilaksanakan dengan persepsi yang sama.
Melalui kesempatan ini juga, Liberti Sitinjak mengajak hadirin untuk dapat mengoptimalkan kinerja dan sumbangsih dalam mengejakan tugas pokok dan fungsi untuk kemaslahatan masyarakat.