HERALDSULSEL.ID – Kabar mengenai masa jabatan Presiden Jokowi berlanjut hingga tiga periode masih mengemuka. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, presiden di Indonesia hanya boleh menempati jabatannya itu selama dua periode.
Hal tersebut turut diamini akademisi Nahdlatul Ulama (NU), Rochmat Wahab. Ia mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi tak perlu ada perpanjangan.
“Cukup saja dua periode (pemerintahan Jokowi),” kata Rochmat dalam sebuah acara diskusi di kawasan Jakarta pusat, Sabtu 18 Maret 2023.
Ia menjelaskan, tidak sedikit individu yang dikenal taat konstitusi mengenai jabatan presiden hanya dua periode tetapi terkontaminasi pihak-pihak yang menginginkan sebaliknya. Di sisi lain, Rochmat menilai, partai politik (parpol) turut bertanggung jawab atas munculnya kabar perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi itu.
“Karena parpol yang sebenarnya memberikan contoh untuk tidak taat kepada reformasi, yang menjadi starting point perjuangan era sekarang,” ujar Rochmat membeberkkan.
Oleh karena itu, dia menyerukan agar para ketua umum (ketum) parpol yang sudah menjabat selama dua periode, juga dapat meletakkan jabatannya.
“Kita paksa untuk bisa proses alih kepengurusan, supaya bisa betul-betul memberikan contoh tegaknya reformasi secara menyeluruh,” tutupnya.
ebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengaku menerima informasi valid yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode.