HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SA ditangkap polisi karena diduga melecehkan siswinya berupa mengirim konten beraroma seks.
“Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, Sabtu 4 Februari 2023.
Bermula saat SA masih menjadi guru di sekolah korban. Saat itu, SA aktif menjalin komunikasi melalui Whatsapp dengan korban.
Rayuan terus diberikan oleh pelaku kepada korban. Bahkan komunikasi SA terhadap korban pun mulai mengarah ke pelecehan seksual.
Korban pun tidak terima.Akan tetapi, hal itu membuat pelaku tak patah arang. Ia kemudian mengirim konten asusila kepada korban.
Ulah SA pun membuat korban semakin emosi dan melaporkan ini ke polisi. SA pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“(Pasal yang dijerat SA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE,” pungkasnya.