Teduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Jeneponto, Terancam 15 Tahun Penjara

- Kriminal
  • Bagikan
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili, Kamis (2/2/2023).

HERALDSULSEL.ID JENEPONTO – Terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Polsek Tamalatea. Terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

Setelah pihak Polsek Tamalatea berhasil menangkap terduga pelaku, pihaknya langsung menyerahkan ke pihak PPA Polres Jeneponto.

Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili mengatakan bahwa terduga pelaku yang sudah ditangkap terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Saya pasangkan sangkakan dengan pasal ayat 1 dan junto pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023).

Pasal yang ditersangkakan diatas merupakan pasal perlindungan anak sebagaimana diatur undang-undang no 23 tahun 2002.

Dalam proses penyelidikan yang terus berjalan ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik PPA Polres Jeneponto.

“Alhamdulillah, sudah beberapa saksi yang kami sudah periksa. Termasuk orangtua korban, korban sendiri dan saksi lain,” bebernya.

  • Bagikan