Akibat perbuatannya sang ibu dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)
Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Pengakuan Ibu 43 Tahun Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
