ASN Bulukumba Ditangkap di Jakarta usai 5 Tahun jadi Buron Kasus Dugaan Korupsi

- Kriminal
  • Bagikan
Ilustrasi Korupsi

HERALDSULSEL.ID, BULUKUMBA – Seorang ASN asal Pemkab Bulukumba, Muhammad Ajis ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Tekhnologi Informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012. Selain Ajis, aparat kepolisian dari Polres Bulukumba ini juga menangkap seorang pengusaha inisial MA.

Muhammad Ajis dan MA ditangkap setelah lima tahun buron di daerah Jakarta, Minggu 22 Januari 2023.

Dihimpun dari berbagai sumber, duduk perkara ini bermula saat Ajis masih menjadi ASN di Pemkab Bulukumba. Tepatnya saat pemerintah setempat menganggarkan proyek pengadaan Tekhnologi Informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Bulukumba tahun 2012.

Dalam pengadaan proyek ini, ditemukan dugaan korupsi dengan hasil audit BPK Sulsel senilai Rp753.275.404. Adapun nilai kontrak awal senilai Rp2.142.711.000 yang berasal dari APBD Bulukumba tahun 2012.

Penyidik Tipidkor Polres Bulukumba pun melakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan. Hasilnya Muh Ajis selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MA selaku rekanan dan direktur sebuah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Saat berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Ajis justru kabur ke Jakarta dengan mengurus surat pindah tugas ke Ibu kota itu. Kini kedua tersangka dibawa dan ditahan di Polres Bulukumba.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sak)

  • Bagikan