HERALDSULSEL.ID JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian barang, Kamis (26/1/2023).
Diketahui korbannya bernama Murni (33) dan terduga pelaku bernama Ahmad Nur (39) warga Kampung Jl. Tunru Daeng Ngero, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nasaruddin.
Ia mengatakan bahwa terduga pelaku mencuri laptop dan sarung di rumah korbannya dengan cara mencungkil jendela.
Kemudian terduga pelaku bergegas masuk ke rumah korban dan mengambil barang juga alat elektronik.
“Terduga pelaku masuk melalui jendela dan berhasil mencuri sarung Sutra sebanyak 10 lembar dan 1 buah Laptop,” Ujar AKP Nasaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi dan pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi mengetahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya. Kemudian polisi mendatangi rumah dan menangkap Ahmad Nur.