HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR – Berkas perkara kasus remaja bunuh bocah demi jual organ tubuh bakal disidang. Remaja AD (17) bersama barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Diserahkan hari ini. Tahap dua yang (tersangka) di bawah umur (AD),” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi kepada Herald Sulsel, Kamis 26 Januari 2023.
Berbeda dengan AD. Berkas perkara terhadap tersangka Muh Faisal (18) dipisah. Alasannya berkas perkara Faisal masih dipelajari.
“Belum. Pokoknya masih dipelajari. Belum P-21,” jelas Kompol Lando.
Dengan begitu, berkas perkara Muh Faisal selaku otak dalam pembunuhan ini akan menyusul dan selanjutnya akan dinyatakan P-21.
“Iyalah (Muh Faisal akan menyusul),” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Muh Faisal dan AD diduga merencanakan pembunuhan terhadap bocah MS (11) di rumahnya Jalan Ujung Bori, Makassar, Minggu 8 Januari 2023.
Keduanya mengaku menghabisi korban karena tergiur bisnis jual beli organ tubuh di sebuah web melalui mesin pencarian buatan Rusia, Yandex.