Masih di Bawah Umur, Salah Satu Pembunuh Bocah 11 Tahun Dapat Perlakuan Khusus

- Kriminal
  • Bagikan
Rekonstruksi pembunuhan bocah 11 tahun yang organnya ingin dijual.

HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR– Satu dari dua tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun yang organ tubuhnya mau dijual masih di bawah umur, yakni AD (17). Polisi menyebut usia itu belum masuk kategori dewasa.

Polisi pun memberikan perlakuan berbeda kepada AD. Bahkan saat rekonstruksi pun, ia tidak dihadirkan dan justru digantikan oleh pemeran pengganti.

Selain tidak dihadirkan dalam rekonstruksi, perlakukan seperti apa lagi yang akan diterima oleh AD? Pengamat Hukum dan Pidana Universitas Muslim Negeri (UMI),  Prof Hambali Thalib, mengatakan, perlakuan berbeda juga akan dirasakan oleh AD saat perkara ini sudah masuk ke masa persidangan.

“Tetap diproses hukum yang disederhanakan. Tetap dia diperadilan umum, hakimnya tunggal, persidangan tertutup, jaksa juga tunggal. Jaksa maupun hakim tidak menggunakan atribut toga dan sebagainya,” katanya, Rabu 18 Januari 2023.

Sehingga, lanjut dia, proses hukum terhadap anak di bawah umur itu bersifat khusus meskipun tetap ia harus mempertanggungjawanbkan perbuatannya di depan hukum.

“Jadi anak yang melakukan tindak pidana, ketika usia tidak lewat 18 tahun. Prosesnya memang yang khusus, tapi bukan menghilangkan pertanggungjawaban anak,” tambahnya.

Anak di bawah umur tersebut tetap dibina. Hal itu agar mas depannya tidak hilang.

“Anak tetap dibina demi masa depan, tanpa menghilangkan tanggung jawabnya. Apa maksudnya, anak yang terbukti melakukan kejahatan,” jelas Prof Hambali.

  • Bagikan